Dokumen untuk Pengurusan Paspor 2024

Saat ini, paspor merupakan dokumen penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Bagi warga negara Indonesia, paspor diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kantor Imigrasi. Namun, untuk memperoleh paspor, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan paspor pada tahun 2024

KTP Elektronik

Dalam pengurusan paspor, KTP Elektronik (e-KTP) merupakan salah satu dokumen yang paling penting. KTP elektronik berfungsi sebagai identitas resmi yang diterima oleh pemerintah Indonesia, dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun. Untuk memperoleh paspor pada tahun 2024, Anda harus mempersiapkan KTP elektronik yang masih berlaku dan belum kadaluarsa.

  M-Paspor Login: Cara Mudah Akses Paspor Anda

Surat Keterangan Lahir

Surat Keterangan Lahir (SKL) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kantor catatan sipil setempat, dan berisi data mengenai tempat dan tanggal lahir seseorang. SKL biasanya dibutuhkan sebagai persyaratan dalam pengurusan paspor, terutama untuk memperoleh paspor pertama kali. Pastikan SKL yang Anda miliki masih berlaku dan belum kadaluarsa saat akan mengajukan permohonan paspor.

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah dokumen yang diterbitkan oleh kantor catatan sipil setempat, dan berisi informasi lengkap mengenai identitas seseorang, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Akta Kelahiran biasanya dibutuhkan sebagai persyaratan dalam pengurusan paspor, terutama untuk memperoleh paspor pertama kali. Pastikan akta kelahiran yang Anda miliki masih berlaku dan belum kadaluarsa saat akan mengajukan permohonan paspor.

Surat Nikah atau Akta Perkawinan

Bagi pasangan suami istri yang akan bepergian ke luar negeri, baik bersama atau tidak bersama, diperlukan dokumen yang menyatakan status pernikahan. Surat Nikah atau Akta Perkawinan dapat digunakan sebagai bukti status pernikahan ketika mengajukan permohonan paspor. Pastikan Surat Nikah atau Akta Perkawinan yang Anda miliki masih berlaku dan belum kadaluarsa saat akan mengajukan permohonan paspor.

  Pas Foto Untuk Paspor Umroh

SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

SKTT atau Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah dokumen yang diterbitkan oleh kelurahan setempat, dan berisi informasi mengenai alamat tempat tinggal seseorang. SKTT biasanya dibutuhkan sebagai persyaratan dalam pengurusan paspor, terutama untuk memperoleh paspor pertama kali. Pastikan SKTT yang Anda miliki masih berlaku dan belum kadaluarsa saat akan mengajukan permohonan paspor.

Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur)

Bagi pemohon yang masih di bawah umur, diperlukan Surat Izin Orang Tua yang menyatakan persetujuan orang tua atau wali untuk mengajukan permohonan paspor. Surat Izin Orang Tua biasanya dibutuhkan dalam pengurusan paspor, terutama untuk memperoleh paspor pertama kali. Pastikan Surat Izin Orang Tua yang Anda miliki masih berlaku dan belum kadaluarsa saat akan mengajukan permohonan paspor.

Surat Keterangan Cerai (untuk pasangan yang telah bercerai)

Bagi pasangan yang telah bercerai dan akan bepergian ke luar negeri, diperlukan Surat Keterangan Cerai sebagai bukti bahwa status pernikahan telah berakhir. Surat Keterangan Cerai biasanya dibutuhkan dalam pengurusan paspor, terutama untuk memperoleh paspor pertama kali. Pastikan Surat Keterangan Cerai yang Anda miliki masih berlaku dan belum kadaluarsa saat akan mengajukan permohonan paspor.

  Data Yang Harus Dibawa Saat Perpanjang Paspor

Bukti Pembayaran

Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda juga harus membayar biaya pengurusan paspor. Biaya pengurusan paspor ini dapat dibayarkan di Kantor Imigrasi atau melalui bank yang ditunjuk oleh Kantor Imigrasi. Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran yang sah, karena bukti pembayaran ini akan diminta saat mengajukan permohonan paspor.

Kesimpulan

Dalam pengurusan paspor, persiapan dokumen sangatlah penting untuk memastikan bahwa proses pengurusan paspor berjalan lancar. Untuk memperoleh paspor pada tahun 2024, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP elektronik, Surat Keterangan Lahir, Akta Kelahiran, Surat Nikah atau Akta Perkawinan (jika berlaku), SKTT, Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur), Surat Keterangan Cerai (jika berlaku), serta bukti pembayaran yang sah. Dengan memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan mudah dan cepat.

PT jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa siap membantu anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin