Paspor Hilang Habis Masa Berlaku 2024

 

Pengantar – Paspor Hilang Habis Masa Berlaku

Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, terkadang paspor bisa hilang atau habis masa berlaku. Apa yang harus di lakukan jika hal ini terjadi pada tahun 2024?

Pengurusan Paspor Baru – Paspor Hilang Habis Masa Berlaku

Pengurusan Paspor Baru - Paspor Hilang Habis Masa Berlaku

Jika paspor atau habis masa berlaku, Anda harus mengurus paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat. Namun, sebelum itu pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa dokumen yang di butuhkan, seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi buku nikah (jika sudah menikah)
  • Surat keterangan domisili
  Ganti Paspor Ke Elektronik 2024

Prosedur Pengurusan Paspor Baru – Paspor Hilang Habis Masa Berlaku

Berikut adalah beberapa tahap pengurusan baru jika paspor lama atau habis masa berlaku:

  1. Selanjutnya Isi formulir pengajuan paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat
  2. Bayar biaya administrasi dan proses pengurusan paspor baru
  3. Selanjutnya Buat janji temu untuk wawancara dan pengambilan sidik jari
  4. Wawancara dengan petugas Imigrasi untuk proses verifikasi data
  5. Pengambilan foto dan sidik jari
  6. Selanjutnya Tunggu proses cetak paspor baru
  7. Selanjutnya Ambil paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat

Waktu Pengurusan Paspor Baru – Habis Masa Berlaku

Waktu Pengurusan Paspor Baru - Habis Masa Berlaku

Proses pengurusan paspor baru memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja setelah sidik jari dan foto di ambil. Namun, waktu pengurusan dapat berbeda-beda tergantung dari lokasi Kantor Imigrasi dan jumlah antrian yang ada.

Biaya Pengurusan Paspor Baru

Biaya pengurusan paspor baru juga berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan lamanya masa berlaku yang di pilih. Berikut adalah estimasi biaya pengurusan paspor baru pada tahun 2024:

  • Selanjutnya Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000,-
  • Selanjutnya Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000,-
  • Selanjutnya Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000,-
  • Selanjutnya Paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000,-
  Beda Paspor Dan Visa Adalah 2023

Kesimpulan Paspor Hilang Habis Masa Berlaku

Jadi, jika Anda hilang atau habis masa berlaku pada tahun 2024, segera urus paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan. Pastikan juga untuk mengetahui prosedur dan biaya pengurusan paspor baru agar tidak terjadi kesalahan dalam pengurusan paspor.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin