Perka 4 BPKM 2021: Panduan Lengkap bagi UKM

Pendahuluan

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Perka BPKP) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Usaha Kecil dan Menengah (Bantuan UKM) telah diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2021. Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengajuan, penyaluran, serta pertanggungjawaban dana bantuan untuk UKM.

Tujuan Perka 4 BPKM 2021

Perka BPKP Nomor 4 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya memberikan bantuan kepada UKM yang terdampak pandemi COVID-19. Adapun tujuan Perka 4 BPKM 2021 antara lain:

  1. Mempercepat penyaluran bantuan kepada UKM yang benar-benar membutuhkan
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana bantuan
  3. Meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan?

Perka 4 BPKM 2021 menetapkan kriteria penerima bantuan UKM, yaitu:

  1. Memiliki badan hukum atau tidak berbadan hukum namun terdaftar di instansi yang berwenang
  2. Telah beroperasi minimal 1 tahun sebelum pengajuan bantuan
  3. Terdaftar sebagai UKM
  4. Menunjukkan penurunan omzet minimal 30% pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19
  5. Memiliki rekening bank atas nama usaha
  Realisasi Investasi BPKM: Mengenal Program Investasi untuk UMKM

Tata Cara Pengajuan Bantuan

Untuk mengajukan bantuan, UKM harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur berikut:

  1. Mengunduh formulir pengajuan bantuan dari website resmi pemerintah daerah setempat
  2. Mengisi data diri, keterangan usaha, dan data rekening bank
  3. Melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Sertifikat Badan Hukum, dan dokumen lainnya yang diperlukan
  4. Menyerahkan formulir pengajuan bantuan dan dokumen pendukung ke instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah

Prosedur Penyaluran Bantuan

Setelah pengajuan bantuan dinyatakan lolos seleksi, UKM akan menerima bantuan dalam bentuk tunai atau non-tunai seperti bahan baku atau peralatan. Adapun prosedur penyaluran bantuan UKM sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah menetapkan daftar UKM yang memenuhi kriteria penerima bantuan
  2. Pemerintah daerah menyalurkan bantuan ke rekening bank UKM atau memberikan bantuan non-tunai sesuai dengan jenis bantuan yang diberikan
  3. UKM wajib melaporkan penggunaan dana bantuan secara berkala kepada pemerintah daerah

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan

UKM yang menerima bantuan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan yang diterima. Adapun pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sebagai berikut:

  1. Melakukan laporan penggunaan dana bantuan secara berkala kepada pemerintah daerah
  2. Menyimpan dokumen pendukung penggunaan dana bantuan selama minimal 5 tahun
  3. Menyediakan akses bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana bantuan yang diterima
  BPKM No.12 Tahun 2009: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Sanksi Pelanggaran Perka 4 BPKM 2021

Perka 4 BPKM 2021 menetapkan sanksi bagi UKM yang melanggar ketentuan, yaitu:

  1. Penghentian penerimaan bantuan
  2. Pencabutan bantuan yang sudah diterima
  3. Pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kesimpulan

Perka 4 BPKM 2021 adalah peraturan yang penting bagi UKM yang mengalami dampak pandemi COVID-19. UKM harus memenuhi kriteria penerima bantuan dan mengikuti prosedur pengajuan bantuan yang telah ditetapkan. Selain itu, UKM juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan yang diterima. Dengan mematuhi ketentuan Perka 4 BPKM 2021, diharapkan UKM dapat memperoleh bantuan yang tepat waktu dan efektif untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.

admin