Perka BPKM 1 Tahun 2020: Pengertian dan Implementasinya

Jakarta – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan yang fokus pada pemberian kredit kepada masyarakat. Untuk memastikan BPR tetap beroperasi dengan baik, dibutuhkan regulasi yang mengatur kegiatan tersebut. Salah satu regulasi yang baru saja dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) (Perka BPKM 1/2020).

Pengertian Perka BPKM 1/2020

Perka BPKM 1/2020 adalah peraturan yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap BPR. Dalam peraturan ini, terdapat beberapa perubahan yang dilakukan terhadap peraturan sebelumnya, yakni Perka OJK No. 1/2013. Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan terhadap BPR.

Implementasi Perka BPKM 1/2020

Salah satu perubahan yang dilakukan dalam Perka BPKM 1/2020 adalah penambahan kriteria BPR bermasalah. Dalam aturan sebelumnya, BPR bermasalah ditetapkan berdasarkan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Namun, dalam peraturan baru ini, BPR bermasalah ditetapkan berdasarkan evaluasi risiko secara holistik.

  Investasi Publik Di Indonesia: Cara Terbaik untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, Perka BPKM 1/2020 juga menetapkan bahwa BPR yang memiliki kredit bermasalah di atas 5% dari total kredit harus segera melakukan perbaikan dan penyehatan kredit. Jika tidak, OJK dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap BPR tersebut.

Perka BPKM 1/2020 juga menetapkan bahwa BPR harus memiliki pengurus yang profesional dan memiliki integritas yang tinggi. Selain itu, BPR juga harus memiliki sistem pengawasan internal yang baik dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Manfaat Perka BPKM 1/2020

Perka BPKM 1/2020 memiliki manfaat yang besar bagi BPR dan masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaannya. Hal tersebut dapat meminimalkan risiko BPR bermasalah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR sebagai lembaga keuangan yang aman dan terpercaya.

Bagi masyarakat, Perka BPKM 1/2020 juga memberikan perlindungan dan jaminan atas dana yang disimpan di BPR. Sebab, OJK mewajibkan BPR untuk memiliki asuransi penjaminan simpanan (LPS) yang dapat memberikan perlindungan pada dana simpanan masyarakat.

  Jalur Hijau BPKM: Mempermudah UMKM dalam Mendapatkan Pinjaman

Kesimpulan

Perka BPKM 1/2020 adalah peraturan yang penting bagi BPR dan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan terhadap BPR sehingga dapat meminimalkan risiko BPR bermasalah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR sebagai lembaga keuangan yang aman dan terpercaya. Bagi masyarakat, Perka BPKM 1/2020 juga memberikan perlindungan dan jaminan atas dana yang disimpan di BPR.

admin