Biaya Paspor Hilang Sesuai Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 mengatur tentang biaya paspor hilang. Biaya tersebut telah di tetapkan oleh pemerintah dan harus di ikuti oleh semua warga negara Indonesia yang membutuhkan penggantian paspor yang hilang. Berikut ini adalah rincian biaya paspor hilang sesuai dengan peraturan tersebut.

Biaya Paspor Hilang di Dalam Negeri

Untuk penggantian paspor hilang di dalam negeri, biayanya sebesar Rp 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp 600.000,- untuk paspor elektronik. Biaya tersebut harus di bayarkan di Kantor Imigrasi terdekat. Namun, ada beberapa syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu sebelum melakukan penggantian paspor hilang di dalam negeri. Beberapa syarat tersebut adalah:

  • Melaporkan kehilangan paspor ke kantor kepolisian terdekat dan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Paspor (SKPP)
  • Selanjutnya Menyiapkan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  Apakah Paspor Umroh Bisa Digunakan Untuk Traveling 2023

Biaya Paspor Hilang di Luar Negeri

Selanjutnya Untuk penggantian paspor hilang di luar negeri, biayanya bervariasi tergantung tempat pengajuan permohonan. Biaya tersebut adalah:

  • Untuk pengajuan di Kedutaan Besar (KBRI) atau Konsulat Jenderal (KJRI) Indonesia, biayanya sebesar USD 100 atau setara dengan Rp 1.400.000,-
  • Selanjutnya Untuk pengajuan di perwakilan Republik Indonesia yang tidak memiliki KBRI atau KJRI, biayanya sebesar USD 150 atau setara dengan Rp 2.100.000,-
  • Untuk pengajuan di Kantor Imigrasi yang berada di luar wilayah perwakilan Republik Indonesia, biayanya sebesar USD 200 atau setara dengan Rp 2.800.000,-

Syarat yang harus di penuhi untuk penggantian paspor hilang di luar negeri adalah:

  • Maka Melaporkan kehilangan paspor ke kantor kepolisian atau instansi berwenang setempat dan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Paspor (SKPP)
  • Selanjutnya Menyiapkan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Sehingga Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) atau Dokumen Keimigrasian lainnya

Penutup Biaya Paspor

Selanjutnya Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014, biaya paspor hilang telah di tetapkan untuk memudahkan proses penggantian paspor yang hilang. Sehingga Warga negara Indonesia yang kehilangan paspornya harus mengikuti aturan tersebut dan memenuhi syarat yang telah di tetapkan. Agar tidak terjadi kehilangan paspor, selalu simpan paspor di tempat yang aman dan jangan membawa paspornya ke tempat yang berisiko.

  Link Daftar Paspor Online 2023

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin