Persyaratan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Yang Berusia Di Atas 60 Tahun

Apa itu SKCK dan Mengapa Dibutuhkan?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan kepolisian seseorang. Surat ini biasanya dibutuhkan sebagai syarat dalam mengajukan pekerjaan, mengurus visa, dan untuk keperluan lainnya.

SKCK menjadi penting karena dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Dalam mengeluarkan SKCK, Polri melakukan verifikasi dan validasi data pribadi seseorang, seperti riwayat kriminal dan catatan kepolisian lainnya. Oleh karena itu, SKCK juga dapat digunakan sebagai bukti keamanan bagi perusahaan atau instansi yang memerlukannya.

  Pembuatan SKCK Online

Persyaratan SKCK untuk Pemohon Berusia di Atas 60 Tahun

Meskipun SKCK dapat dibuat oleh siapa saja, namun untuk pemohon yang sudah berusia di atas 60 tahun, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam SKCK sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

1. KTP yang Masih Berlaku

Pemohon yang sudah berusia di atas 60 tahun harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini digunakan untuk memverifikasi identitas pemohon dan memastikan bahwa data yang tercantum dalam SKCK benar-benar sesuai dengan identitas pemohon.

2. Surat Keterangan Sehat

Pemohon yang sudah berusia di atas 60 tahun harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter. Surat keterangan ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi sehat dan mampu menjalani proses pembuatan SKCK.

3. Surat Permohonan

Pemohon harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat permohonan ini berisi permintaan pembuatan SKCK beserta dengan alasan dan tujuan penggunaan SKCK tersebut.

  Bentuk SKCK 2023: Panduan Lengkap Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

4. Membawa Dokumen Asli dan Fotokopi

Pemohon yang sudah berusia di atas 60 tahun harus membawa dokumen asli dan fotokopi dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK. Dokumen asli digunakan untuk verifikasi data, sedangkan fotokopi digunakan sebagai dokumen cadangan.

5. Menunjukkan Surat Pernyataan

Pemohon harus menunjukkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diberikan dalam pembuatan SKCK adalah benar dan tidak ada unsur pemalsuan. Pernyataan ini dibuat secara tertulis dan ditandatangani langsung oleh pemohon.

6. Biaya Pembuatan SKCK

Pemohon yang sudah berusia di atas 60 tahun harus membayar biaya pembuatan SKCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses Pembuatan SKCK untuk Pemohon Berusia di Atas 60 Tahun

Proses pembuatan SKCK untuk pemohon yang sudah berusia di atas 60 tahun sama dengan proses pembuatan SKCK untuk umumnya. Namun, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon, yaitu:

1. Verifikasi Data Pribadi

Pemohon akan diminta untuk memberikan data pribadi yang lengkap dan benar sesuai dengan dokumen yang diberikan. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data pribadi tersebut untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam SKCK sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

  Membuat SKCK di Jogja

2. Pengambilan Sidik Jari

Setelah data pribadi diverifikasi, pemohon akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa sidik jari yang tercantum dalam SKCK benar-benar milik pemohon.

3. Pencetakan SKCK

Setelah sidik jari diambil, petugas akan memproses dan mencetak SKCK. SKCK akan dicetak secara digital menggunakan sistem komputerisasi untuk memastikan keakuratan dan keamanan data.

4. Pengambilan SKCK

Setelah SKCK selesai dicetak, pemohon dapat mengambil SKCK langsung di kantor Polri tempat pembuatan SKCK. Pemohon harus membawa dokumen asli yang digunakan untuk verifikasi data saat melakukan pengambilan SKCK.

Kesimpulan

SKCK adalah surat yang dibutuhkan untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan dan mengurus visa. Pemohon yang sudah berusia di atas 60 tahun harus memenuhi persyaratan khusus, seperti melampirkan surat keterangan sehat dan membuat surat permohonan resmi. Proses pembuatan SKCK terdiri dari verifikasi data pribadi, pengambilan sidik jari, pencetakan SKCK, dan pengambilan SKCK oleh pemohon.

admin