Uu No 39 Tentang TKI: Perlindungan dan Prosedur untuk TKI

Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan dan prosedur untuk para TKI yang bekerja di luar negeri. Dalam pasal-pasalnya, UU ini memberikan jaminan dan keamanan bagi TKI selama bekerja di luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang UU No. 39 tentang TKI.

Apa itu TKI?

TKI adalah singkatan dari Tenaga Kerja Indonesia. Mereka adalah orang-orang yang bekerja di luar negeri untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik dari pekerjaan yang ada di Indonesia. Biasanya, TKI bekerja sebagai buruh, pembantu rumah tangga, pekerja konstruksi, atau pekerja di sektor perhotelan di negara-negara seperti Malaysia, Taiwan, Arab Saudi, dan Singapura.

Perlindungan bagi TKI

UU No. 39 tentang TKI memberikan perlindungan dan jaminan bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Pasal 5 menyatakan bahwa setiap TKI berhak atas perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia, dan jaminan keselamatan dalam bekerja. Selain itu, pasal 7 menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada TKI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

  Syarat Menjadi TKI Arab Saudi

Selain itu, pasal 27 juga memberikan hak pada TKI untuk memperoleh informasi dan konsultasi dari pihak pemerintah terkait dengan hak-hak mereka sebagai TKI. Jadi, jika ada masalah atau pelanggaran hak yang dialami oleh TKI, mereka bisa menghubungi pihak yang berwenang untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.

Prosedur untuk TKI

Terdapat juga beberapa prosedur yang harus diikuti oleh TKI sebelum dan selama bekerja di luar negeri. Pasal 83 mengatur bahwa TKI harus mendapatkan izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum berangkat ke luar negeri. Selain itu, TKI juga harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi untuk memastikan bahwa mereka memahami pekerjaan yang akan dijalankan.

UU No. 39 tentang TKI juga mengatur tentang pengiriman, pemulangan, dan penempatan kembali TKI ke tanah air. Pasal 91 menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan pemulangan kepada TKI yang mengalami masalah di luar negeri, seperti kerja paksa atau tindakan kekerasan. Selain itu, pasal 96 juga menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan dan fasilitas bagi TKI yang telah pulang ke tanah air untuk memulai usaha mandiri.

  Jadi TKI Di Dubai

Kriminalisasi TKI

Satu hal yang juga harus diperhatikan bagi TKI adalah kriminalisasi. Pasal 37 menyatakan bahwa TKI yang melakukan tindakan kriminal di luar negeri akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tujuan. Pihak Kedutaan Besar Indonesia di negara tujuan juga wajib memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada TKI yang terkena kasus kriminal.

Namun, dalam beberapa kasus, TKI yang tidak bersalah kadang-kadang juga menjadi korban kriminalisasi oleh pihak lain di negara tujuan. UU No. 39 tentang TKI memberikan jaminan dan perlindungan bagi TKI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, dan pihak Kedutaan Besar Indonesia harus memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi TKI yang terkena masalah hukum tersebut.

Penutup

Dalam artikel ini, kita telah membahas secara rinci tentang UU No. 39 tentang TKI. UU ini memberikan perlindungan dan jaminan bagi TKI yang bekerja di luar negeri, serta mengatur tentang prosedur yang harus diikuti oleh TKI sebelum dan selama bekerja di luar negeri. Jadi, bagi para TKI dan keluarga mereka, penting untuk memahami UU No. 39 tentang TKI dan hak-hak yang dimilikinya agar bisa memperoleh perlindungan dan keamanan selama bekerja di luar negeri.

  Cara Jadi TKI Arab Saudi
admin